Bab tentang nafkah istri dan giliran untuknya
Apabila seorang istri bepergian tanpa izin suaminya, atau ia bepergian dengan izinnya untuk suatu keperluan pribadi, maka gugurlah haknya atas giliran dan nafkah; sebab jika ia bepergian tanpa izin, ia berdosa seperti istri yang nusyûz, dan jika ia bepergian dengan izin karena urusan pribadinya, suaminya terhalang menikmati dirinya karena sebab yang berasal darinya.
Termasuk pula, bila suaminya menghendaki ia bepergian bersamanya tetapi ia menolak, maka ia tidak berhak atas nafkah, karena dengan penolakannya itu ia durhaka.
Begitu juga, apabila ia enggan bermalam bersamanya di ranjangnya, maka haknya atas nafkah dan giliran pun gugur, karena sikap itu menjadikannya durhaka seperti istri nusyûz.
Haram bagi suami mendatangi salah satu istrinya pada malam yang bukan gilirannya kecuali karena darurat; demikian pula pada siangnya kecuali karena suatu kebutuhan.
Apabila seorang istri menghibahkan hak gilirannya kepada madunya dengan persetujuan suami, atau ia menghibahkannya kepada suami lalu suami menyerahkannya kepada istri lain, hal itu dibolehkan, karena hak tersebut milik keduanya dan keduanya rela dengan hibah itu. Saudah r.a. pernah menghibahkan giliran malamnya kepada Aisyah r.a., maka