Wajib bagi suami yang memiliki lebih dari satu istri untuk berlaku adil dalam pembagian giliran di antara mereka; hal itu berdasar firman Allah Taʿālā: “Dan pergaulilah mereka dengan cara yang patut,” serta firman-Nya: “Maka janganlah kamu condong sepenuhnya sehingga kamu biarkan dia seperti perempuan yang tergantung.” Membedakan sebagian istri dari yang lain merupakan bentuk kecenderungan yang menjadikan yang ditinggalkan terkatung-katung.
Pokok pembagian giliran adalah pada malam hari dan bermalam, karena pada malam hari seseorang biasanya pulang ke rumah, bersantai bersama keluarganya, dan tidur di ranjangnya bersama istrinya. Adapun orang yang mata pencahariannya berlangsung pada malam hari—seperti penjaga malam dan semisalnya—maka ia membagi giliran pada siang hari; bagi dirinya siang hari berkedudukan seperti malam bagi orang lain.
Giliran tetap diberikan kepada istri yang sedang haid, nifas, atau sakit, karena tujuan utamanya adalah ketenangan dan kebersamaan; hal itu terwujud dengan suami bermalam di sisinya meskipun tanpa hubungan badan.
Suami tidak boleh memulai giliran dengan salah seorang istri sebelum yang lain kecuali melalui undian atau kerelaan mereka, karena memulai dengan salah satu berarti memberinya keutamaan, sedangkan kesetaraan di antara mereka adalah kewajiban.
Demikian pula, ia tidak boleh melakukan perjalanan bersama salah seorang istri kecuali dengan undian atau persetujuan semuanya; sebab Nabi ﷺ, apabila hendak bepergian, beliau mengundi di antara istri-istrinya, lalu siapa pun yang terpilih, dialah yang beliau ajak serta.