[…maka tidak boleh ia membiarkannya pergi ke mana saja ia mau, dan haram bagi istri keluar tanpa izinnya kecuali karena kebutuhan darurat. Disunnahkan bagi suami untuk mengizinkannya keluar guna merawat kerabat mahramnya—seperti saudara laki-lakinya atau pamannya—karena di dalamnya terdapat silaturahmi.
Suami tidak boleh melarangnya mengunjungi kedua orang tuanya di rumah mereka, kecuali bila ia khawatir keduanya akan menimbulkan mudarat dengan merusaknya akibat kunjungan itu; ketika itu ia berhak melarang keduanya berkunjung kepadanya.
Suami juga berhak melarangnya menyewakan dirinya atau bekerja, karena ia telah menanggung nafkahnya; selain itu, pekerjaan tersebut dapat menghilangkan hak suami atas dirinya, menelantarkan pengasuhan anak-anaknya, serta menjerumuskannya pada bahaya moral—terlebih di zaman sekarang, ketika rasa malu dan kesopanan menipis, para penyeru keburukan dan pelanggaran semakin banyak, perempuan bercampur baur dengan laki-laki di kantor-kantor dan berbagai tempat kerja, bahkan terkadang terjadi khalwat yang terlarang; maka bahayanya besar dan menjauhinya merupakan kewajiban yang pasti.
Ia pun berhak melarangnya menyusui anak orang lain kecuali karena darurat.
Seorang istri tidak wajib menaati ayah-ibunya jika keduanya memintanya berpisah dari suaminya, begitu pula tidak wajib menaati keduanya dalam urusan kunjungan apabila suaminya tidak merelakannya; ketaatan kepada suami lebih berhak didahulukan.
Imam Aḥmad dan yang lainnya meriwayatkan bahwa bibi Ḥuṣain datang kepada Nabi ﷺ. Beliau bersabda, “Apakah engkau bersuami?” Ia menjawab, “Ya.” Beliau bersabda, “Perhatikanlah kedudukanmu di sisinya, karena sesungguhnya ia adalah surgamu dan nerakamu.”]