[…dengan empat istri tidak serta-merta meniscayakan bahwa apabila seorang suami hanya menikahi seorang istri saja, maka keadaan ketika ia sendirian sama dengan keadaan saat ia beristri banyak. Allah Mahatahu.
Suami juga berkewajiban menggauli istrinya—apabila ia mampu—sekurang-kurangnya sekali setiap sepertiga tahun (sekitar empat bulan) bila istri memintanya; sebab Allah Ta‘ala telah menetapkan batas empat bulan bagi suami yang bersumpah tidak menggauli istrinya, maka ketentuan yang sama berlaku bagi selainnya. Syaikhul-Islām Ibn Taimiyah memilih pendapat bahwa kewajiban itu ditunaikan sesuai kadar kebutuhan istri selama tidak membahayakan suami atau menyibukkannya dari mencari nafkah, tanpa penetapan batas waktu tertentu.
Apabila suami bepergian lebih dari setengah tahun dan istri meminta kepulangannya, ia wajib pulang—kecuali jika perjalanannya untuk menunaikan haji wajib, jihad wajib, atau ia memang tidak mampu kembali. Apabila ia menolak pulang tanpa uzur yang sah dan istri meminta agar keduanya dipisahkan, hakim memisahkan mereka setelah lebih dahulu menyuratinya, karena ia telah menelantarkan hak istri yang menyebabkan mudarat baginya.
Syaikh Taqiyuddīn berkata, “Timbulnya mudarat bagi istri akibat tidak digauli meniscayakan pembatalan nikah dalam setiap keadaan, baik disengaja maupun tidak, baik suami mampu maupun tidak; sebagaimana dalam kasus nafkah—bahkan lebih kuat lagi.”
Haram bagi suami maupun istri menceritakan apa yang terjadi di antara mereka terkait hubungan intim; karena Muslim meriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Sejahat-jahat manusia di sisi Allah pada hari Kiamat adalah seorang laki-laki yang mendatangi istrinya dan istrinya mendatanginya, lalu ia menyebarkan rahasianya dan ia menyebarkan rahasianya.” Hadis ini menunjukkan haramnya menyingkap perkara-perkara kenikmatan suami istri, baik berupa ucapan maupun perbuatan.
Suami juga berhak melarang istrinya keluar dari rumahnya untuk keperluan yang tidak mendesak; maka tidak…]