[Demikian pula, suami wajib memaksa istrinya meninggalkan segala yang diharamkan dan menjauhinya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain…”, firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya manusia dan batu; di atasnya malaikat-malaikat yang keras dan tegas; mereka tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang Dia perintahkan kepada mereka dan mereka selalu melaksanakan apa yang diperintahkan,” serta firman-Nya: “Perintahkanlah keluargamu menegakkan salat dan bersabarlah dalam melaksanakannya.” Allah juga memuji Nabi Ismail ﵇ dengan firman-Nya: “Dan sebutkanlah dalam Kitab tentang Ismail; sesungguhnya ia adalah orang yang benar janjinya, seorang rasul dan nabi. Ia selalu menyuruh keluarganya menunaikan salat dan zakat, dan ia diridai di sisi Tuhannya.”
Karena itu, suami bertanggung jawab atas istrinya; ia adalah penggembala yang akan dimintai pertanggungjawaban atas gembalaannya—terlebih karena istrinya mendidik anak-anaknya dan memimpin rumah tangganya. Jika akhlaknya rusak dan agamanya goyah, ia akan merusak anak-anak serta seisi rumah.
Maka kaum Muslimin hendaklah bertakwa kepada Allah dalam urusan istri-istri mereka dan memeriksa perilaku mereka. Nabi ﷺ bersabda, “Berwasiatlah yang baik terhadap para wanita.”
Suami juga wajib bermalam di sisi istrinya yang merdeka satu malam dari setiap empat malam bila ia memintanya; sebab jumlah maksimal istri yang dapat ia kumpulkan hanyalah tiga orang selain dirinya. Ka‘b bin Suwar pernah memutuskan demikian di hadapan ‘Umar bin al-Khaththab, keputusan itu tersebar dan tidak ada yang mengingkarinya. Inilah pendapat sebagian ahli fikih—dalil dan alasannya. Namun, menurut Syaikh Taqiyuddīn, dalil dan alasan tersebut masih perlu ditinjau, karena beliau berpendapat bahwa menikah…]