Dan disunnahkan bagi masing-masing suami-istri untuk memperindah akhlaknya terhadap pasangannya, bersikap lembut kepadanya, dan menanggung gangguannya; berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “... dan berbuat baiklah kepada kedua orang tua ...” hingga firman-Nya, “... dan teman yang berada di sampingmu,” yang menurut sebagian ulama maksudnya adalah masing-masing suami-istri. Nabi ﷺ bersabda, “Berwasiatlah kebaikan untuk para perempuan, sebab sesungguhnya mereka itu ibarat tawanan di tangan kalian.”
Seyogianya seorang suami tetap mempertahankan istrinya meskipun ia tidak menyukainya; karena Allah Ta‘ala berfirman, “Dan bergaulilah mereka dengan cara yang makruf; kemudian jika kalian membenci mereka, boleh jadi kalian membenci sesuatu padahal Allah menjadikan padanya banyak kebaikan.” Ibn ʿAbbâs menafsirkan ayat mulia ini, “Boleh jadi Allah menganugerahkan anak darinya, lalu Allah menjadikan pada anak itu kebaikan yang banyak.” Dalam hadis sahih disebutkan, “Seorang mukmin tidak boleh membenci seorang mukminah; jika ia tidak menyukai salah satu perangainya, ia pasti ridha terhadap perangai yang lain.”
Apabila akad nikah telah sah, maka istri yang lazimnya pantas digauli wajib diserahkan apabila suami meminta agar ia diserahkan ke rumahnya, kecuali jika sejak akad telah disyaratkan bahwa ia tetap tinggal di rumah atau di negerinya.
Seorang suami boleh bepergian bersama istrinya dalam perjalanan yang tidak mengandung maksiat dan tidak berbahaya; karena Nabi ﷺ dan para sahabat beliau biasa bepergian bersama istri-istri mereka. Namun kebanyakan perjalanan yang lazim di masa kini ialah pergi ke negeri-negeri luar yang kafir, negeri-negeri permisif dan penuh kerusakan; maka tidak boleh melakukan perjalanan ke tempat-tempat itu hanya untuk rekreasi dan jalan-jalan, karena di dalamnya terdapat