[Bab tentang Mempergauli Istri
Secara bahasa, kata “ʿisyrah” berarti berkumpul dan bergaul; karena itu setiap kelompok orang disebut ʿasyarah atau maʿsyar.
Pada bab ini yang dimaksud adalah keakraban dan kebersamaan yang terjalin antara suami-istri, sebab masing-masing diwajibkan mempergauli pasangannya dengan cara yang makruf: tidak menunda haknya, tidak enggan menunaikannya, serta tidak menyertai pemberian itu dengan gangguan ataupun celaan. Allah Ta‘ala berfirman, “Dan bergaulilah mereka dengan cara yang patut,” dan Dia juga berfirman, “Bagi mereka hak yang sebanding dengan kewajiban mereka secara patut.”
Nabi ﷺ bersabda, “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.” Beliau juga bersabda, “Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang bersujud kepada orang lain, niscaya aku perintahkan seorang istri bersujud kepada suaminya, karena besarnya hak suami atasnya.” Beliau pun bersabda, “Apabila seorang istri bermalam menjauhi ranjang suaminya, malaikat melaknatnya hingga pagi.”]