[Syarat keempat: pengundang menyebut nama dan mengkhususkan orang yang diundang; undangan yang bersifat umum tidak termasuk di dalamnya.
Syarat kelima: tidak terdapat kemungkaran di dalam walimah, seperti khamar, lagu-lagu, seruling, dan para penyanyi, sebagaimana kerap terjadi pada sebagian walimah masa kini.
Apabila seluruh syarat tersebut terpenuhi, maka wajib memenuhi undangan, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Seburuk-buruk hidangan adalah hidangan walimah; orang yang ingin datang dicegah, sedangkan yang enggan justru diundang. Barang siapa tidak memenuhinya, sungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasul-Nya.” (HR. Muslim).
Disunnahkan mengumumkan akad nikah, yaitu menampakkannya dan menyebarluaskannya, karena sabda Nabi ﷺ, “Umumkanlah pernikahan,” dan dalam lafaz lain, “Tampakkanlah pernikahan.” (HR. Ibnu Mājah).
Disunnahkan pula menabuh rebana pada acara nikah, berdasarkan sabda beliau ﷺ, “Pembeda antara yang halal dan yang haram adalah suara dan rebana pada pernikahan.” (HR. an-Nasā’ī, Ahmad, dan at-Tirmiżī; ia menilainya hasan).]