bahkan semata-mata menebar kerusakan dan membuat kerusakan; maka hendaklah orang-orang yang melakukan hal-hal semacam ini bertakwa kepada Allah dan takut akan azab-Nya. Allah Ta‘ala berfirman, “Betapa banyak negeri yang telah Kami binasakan karena penduduknya hidup berlebihan dalam kenikmatan mereka.” Ia juga berfirman, “Makanlah dan minumlah, tetapi jangan berlebih-lebihan; sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” Dan Dia berfirman lagi, “Makanlah dan minumlah dari rezeki Allah, dan janganlah kalian berkeliaran di muka bumi sambil berbuat kerusakan.” Ayat-ayat tentang hal ini sangat banyak dan telah dikenal.
Setiap orang yang diundang menghadiri walimah pernikahan wajib memenuhi undangan tersebut apabila terpenuhi syarat-syarat berikut:
-
Syarat pertama: undangan itu adalah untuk walimah yang pertama. Jika pesta diadakan berulang kali untuk acara yang sama, ia tidak wajib menghadiri selain yang pertama, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Walimah pada hari pertama adalah hak, pada hari kedua merupakan kebaikan, sedangkan pada hari ketiga adalah pamer dan mencari reputasi.” (HR. Abu Dawud dan lainnya).
Syaikh Taqiyuddin berkata, “Haram hukumnya makan dan menyembelih hewan melebihi kebiasaan pada hari-hari berikutnya, sekalipun hal itu telah menjadi adat atau sekadar untuk menyenangkan keluarga; jika ia mengulangi, boleh dijatuhi ta‘zîr.” -
Syarat kedua: pengundang harus seorang Muslim.
-
Syarat ketiga: pengundang bukanlah orang fasik yang terang-terangan bermaksiat dan wajib dijauhi.