[Waktu pelaksanaan walimah (pesta pernikahan) bersifat luas; ia dimulai sejak akad nikah sampai berakhirnya hari-hari pesta.
Adapun ukuran hidangan walimah, sebagian ahli fikih berpendapat: jangan kurang dari seekor kambing, dan yang lebih utama menambah di atasnya, karena makna sabda Nabi ﷺ kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf, “Adakanlah jamuan walau hanya dengan seekor kambing,” selama hal itu memungkinkan. Jika tidak, maka sesuai kemampuan.
Nabi ﷺ pernah mengadakan walimah untuk Shafiyyah dengan hais, yaitu campuran tepung, samin, dan susu kering yang diaduk menjadi satu, lalu beliau meletakkannya di atas alas kulit kecil. Hal ini menunjukkan bahwa walimah sah meski tanpa menyembelih kambing.
Tidak boleh berlebih-lebihan dalam walimah, sebagaimana yang terjadi sekarang: menyembelih banyak kambing dan unta, memperbanyak makanan secara boros dan berlebihan yang akhirnya tidak dimakan, bahkan ujung-ujungnya dibuang ke tempat sampah dan disia-siakan. Perbuatan seperti ini dilarang oleh syariat dan tidak dapat diterima akal sehat; pelakunya—dan siapa pun yang merestuinya—dikhawatirkan tertimpa azab dan dicabut nikmat. Selain itu, walimah-walimah mewah seperti ini biasanya disertai kesombongan dan sikap pongah, serta pertemuan-pertemuan yang umumnya tidak lepas dari kemunkaran. Acap kali walimah tersebut diadakan di hotel, di mana para wanita kerap meremehkan hijab dan kesopanan, bercampur-baur dengan para pria sehingga dikhawatirkan akibatnya yang fatal. Sering pula acara itu diiringi lagu-lagu dan alat musik; didatangkan para penyanyi fasik dan para fotografer zalim yang memotret para wanita dan kedua mempelai. Dalam pesta-pesta semacam ini dihambur-hamburkan harta dalam jumlah besar tanpa manfaat, bahkan sekadar]