[Bab tentang Jamuan Pernikahan
Secara asal, kata “walimah” bermakna kesempurnaan sesuatu dan berkumpulnya ia; dalam bahasa Arab dikatakan, “aulama ar-rajul” apabila akal dan budi pekertinya telah menyatu. Makna ini kemudian dialihkan untuk menamai hidangan pesta pernikahan, karena pada saat itu laki-laki dan perempuan berkumpul melalui akad nikah. Dalam bahasa maupun menurut kebiasaan para ahli fikih, kata “walimah” tidak dipakai untuk selain hidangan pernikahan.
Ada banyak sajian yang dibuat untuk beragam acara lain, dan masing-masing memiliki sebutan khusus.
Hukum jamuan pernikahan adalah sunah menurut kesepakatan para ulama. Sebagian di antara mereka bahkan mewajibkannya, karena Nabi ﷺ memerintahkannya dan karena memenuhi undangan ke jamuan tersebut diwajibkan. Nabi ﷺ bersabda kepada ‘Abdurrahman bin ‘Auf r.a. ketika beliau diberi tahu bahwa ia telah menikah, “Adakanlah jamuan walau hanya dengan seekor kambing” (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Nabi ﷺ juga mengadakan jamuan pernikahan untuk istri-istri beliau: Zainab, Shafiyyah, dan Maimunah binti al-Harits.]