Dan berdasarkan hal tersebut, wanita istihadhah memiliki tiga keadaan:
-
Keadaan pertama: ia mempunyai kebiasaan haid yang sudah dikenal sebelum mengalami istihadhah; misalnya, sebelum istihadhah ia biasa haid lima atau delapan hari pada awal atau pertengahan bulan, sehingga ia mengetahui jumlah hari dan waktunya. Dalam keadaan ini ia duduk selama masa kebiasaan haidnya itu, meninggalkan salat dan puasa, dan padanya berlaku hukum-hukum haid. Apabila masa kebiasaannya berakhir, ia mandi besar lalu salat, dan menganggap sisa darah sebagai darah istihadhah. Hal ini berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada Umm Ḥabîbah: “Berdiam dirilah selama masa yang biasanya menahanmu karena haid, kemudian mandilah dan salatlah,” (HR. Muslim); dan sabda beliau ﷺ kepada Fâṭimah bint Abî Ḥubaish: “Itu hanyalah darah dari urat, bukan haid; maka apabila haidmu datang, tinggalkanlah salat,” (muttafaqun ‘alaih).
-
Keadaan kedua: ia tidak mempunyai kebiasaan haid yang jelas, tetapi darahnya dapat dibedakan; sebagian darah memiliki ciri-ciri haid—berwarna hitam, kental, atau berbau—sedangkan sisanya tidak memiliki ciri haid—berwarna merah, tidak berbau, dan tidak kental.