al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[Ketujuh: Sebelum terjadi hubungan suami-istri, seorang wanita berhak menahan diri sampai ia menerima mahar tunainya; karena jika ia sudah lebih dahulu menyerahkan diri lalu ingin menarik diri kembali sampai ia menerima mahar itu, hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Namun bila maharnya memang ditangguhkan pembayarannya, ia tidak boleh menahan diri, sebab ia telah rela dengan penangguhannya. Demikian pula jika ia sudah menyerahkan diri, kemudian berniat menolak berhubungan sampai menerima maharnya, ia tidak berhak melakukannya.]

سابعاً: للمرأة قبل الدخول منع نفسها حتى تقبض صداقها الحال؛ لأنها لو سلمت نفسها، ثم أرادت التراجع حتى تقبضه؛ لم يمكنها ذلك، فإن كان الصداق مؤجلاً؛ فليس لها منع نفسها؛ لأنها رضيت بتأخيره، وكذا لو سلمت نفسها، ثم أرادت الامتناع حتى تقبض صداقها؛ فليس لها ذلك.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie