Bisa saja pendelegasian penetapan mahar itu maksudnya sang wali menikahkan si wanita dengan mahar berapa pun yang dikehendaki oleh salah seorang pihak, atau bahkan oleh orang luar. Dalam keadaan seperti itu akadnya sah, dan ia berhak atas mahar semisal. Yang menetapkan mahar semisal adalah hakim; ia menentukannya dengan membandingkannya dengan mahar kerabat-kerabat perempuan yang setara dengannya—seperti ibunya, bibinya dari pihak ibu, atau bibinya dari pihak ayah—dengan mempertimbangkan kerabat yang paling dekat lalu yang lebih jauh, dalam hal harta, kecantikan, kecerdasan, akhlak, usia, status masih gadis atau janda, dan seterusnya. Apabila ia tidak mempunyai kerabat, maka perbandingan diambil dari perempuan di negerinya yang paling mirip dengannya.
Apabila ia dicerai sebelum terjadi pergaulan suami-istri, maka ia berhak memperoleh mutʿah sesuai kelapangan atau kesempitan keadaan suaminya. Hal ini merujuk kepada firman Allah Taʿālā: “Tidak ada dosa bagi kalian apabila kalian menceraikan para wanita sebelum kalian menyentuh mereka atau sebelum kalian menetapkan bagi mereka suatu ketetapan (mahar). Dan hendaklah kalian memberikan mutʿah kepada mereka: kepada yang kaya menurut kelapangannya dan kepada yang miskin menurut kesanggupannya—sebagai pemberian yang patut, suatu kewajiban atas orang-orang yang berbuat baik.” Bentuk perintah dalam ayat ini menunjukkan kewajiban, sedangkan menunaikan kewajiban adalah suatu kebaikan.
Bila perpisahan terjadi karena kematian salah satu dari keduanya sebelum terjadi pergaulan, maka istri berhak atas mahar semisal, dan para ahli waris pihak yang wafat mendapat bagian warisan, karena tidak disebutkannya mahar tidak merusak keabsahan akad nikah; demikian pula berdasarkan hadis Ibnu Masʿud yang telah disebutkan.
Apabila sudah terjadi hubungan suami-istri atau khalwat, maka mahar semisal menjadi pasti bagi istri. Hal ini didasarkan pada riwayat Aḥmad dan lainnya tentang putusan para Khulafāʾ Rāsyidīn: “Barang siapa menutup pintu atau menurunkan tirai (bersama istrinya), maka mahar wajib baginya.”
Jika perceraian berasal dari pihak istri sebelum terjadinya pergaulan, maka ia tidak berhak apa-apa—misalnya ia murtad atau ia membatalkan nikah karena menemukan cacat pada suaminya.