Yakni, janganlah suami-istri melupakan kebaikan yang masing-masing berikan kepada pasangannya; di antaranya ialah kerelaan istri untuk membebaskan suaminya dari membayar setengah mahar, atau kerelaan suami untuk menyempurnakan mahar itu. Ini adalah bimbingan bagi para suami-istri agar tidak terlalu menuntut hak satu sama lain dan bersikap lapang dada terhadap apa yang menjadi hak pasangannya, demi hubungan yang telah terjalin di antara mereka.
Keempat: Segala sesuatu yang diterima karena akad nikah—seperti pakaian yang diberikan kepada ayah atau saudara perempuan itu—termasuk mahar.
Kelima: Jika suami menjadikan harta yang dirampas secara zalim atau harta terlarang sebagai mahar, akad nikahnya tetap sah, namun istri berhak mendapat mahar semisal sebagai ganti mahar yang haram itu.
Keenam: Apabila akad nikah dilangsungkan tanpa menetapkan mahar bagi istri, maka nikahnya sah; keadaan ini disebut penyerahan penetapan mahar, dan istri berhak atas mahar semisal. Hal ini didasarkan pada firman Allah Taʿālā, “Tidak ada dosa bagi kalian apabila kalian menceraikan para wanita sebelum kalian menyentuh mereka atau sebelum kalian menetapkan bagi mereka suatu ketetapan (mahar).” Demikian pula berdasar hadis Ibnu Masʿud tentang seorang lelaki yang menikahi seorang wanita tanpa menetapkan mahar dan belum sempat menggaulinya hingga ia wafat. Ibnu Masʿud memutuskan, “Ia berhak memperoleh mahar semisal para wanita sejenisnya, tidak dikurangi dan tidak dilebihkan; ia wajib menjalani masa idah, dan ia berhak mendapat warisan.” Ia menambahkan, “Rasulullah ﷺ pernah memutuskan perkara Buraʿ binti Wāsyiq dengan putusan yang sama.” Hadis ini diriwayatkan oleh at-Tirmiżi dan lainnya, serta dinyatakan sahih.