adalah yang paling ringan pengeluarannya,” diriwayatkan oleh Aḥmad, al-Bayhaqī, al-Ḥākim, dan lainnya.
ʿUmar bin al-Khaṭṭāb raḍiyallāhu ʿanhu berkata, “Ketahuilah, janganlah kalian berlebih-lebihan dalam menetapkan mahar wanita; sebab seandainya hal itu merupakan kemuliaan di dunia atau ketakwaan di sisi Allah, tentulah Rasulullah ﷺ yang paling layak mendapatkannya. Rasulullah ﷺ tidak pernah memberikan mahar kepada salah seorang istrinya, dan tidak ada seorang pun dari putri beliau yang menerima mahar lebih dari dua belas uqiyah. Sungguh, seorang lelaki bisa saja menaikkan mahar istrinya hingga menumbuhkan permusuhan di dalam hatinya terhadap istrinya, sampai ia berkata, ‘Aku harus menanggung biaya seharga tali penutup qirbah demi dirimu.’” Diriwayatkan oleh an-Nasā’ī dan Abū Dāwūd.
Dari sini dapat dipahami bahwa besarnya mahar dapat menjadi sebab kebencian suami kepada istrinya ketika ia teringat besarnya mahar itu. Karena itu, perempuan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling ringan bebannya, sebagaimana hadis ʿĀisyah; memudahkan mahar mendatangkan berkah bagi istri dan menumbuhkan cinta di hati suami.
Hikmah disyariatkannya mahar adalah: ia merupakan ganti atas kenikmatan (hubungan suami-istri) sekaligus penghormatan dan pengakuan terhadap kedudukan istri di hadapan suami.
Dianjurkan menamai dan menetapkannya di dalam akad guna menutup pintu perselisihan.
Namun boleh juga penamaan dan penetapannya dilakukan setelah akad, berdasarkan firman Allah Taʿālā, “Tidak ada dosa atas kalian jika kalian menceraikan para wanita sebelum kalian menyentuh mereka atau menetapkan mahar bagi mereka” (al-Baqarah: 236); ayat ini menunjukkan bahwa penetapan mahar boleh ditunda setelah akad.