[Syaikhul-Islām Ibnu Taimiyah rahimahullāh berkata, “Mahar yang dibayar di muka, apabila jumlahnya besar sementara suami mampu menunaikannya, tidaklah makruh, kecuali jika disertai unsur pamer dan sejenisnya yang menjadikannya makruh. Adapun bila suami tidak mampu, sedangkan maharnya besar dan ditangguhkan sebagai utang atas dirinya, maka hal itu semestinya dimakruhkan, karena ia telah menjerumuskan diri ke dalam beban tanggungan.” Selesai perkataannya.
Kesimpulannya: besarnya mahar tidaklah makruh selama tidak mencapai tingkat berlebih-lebihan dan pemborosan, tidak memberatkan pihak suami hingga memaksanya meminta bantuan orang lain dengan cara mengemis atau semacamnya, dan tidak menjadikannya terbebani utang. Inilah patokan berharga yang menjamin kemaslahatan dan menolak kemudaratan.
Dari uraian di atas jelaslah bahwa praktik masyarakat sekarang berupa menetapkan mahar yang sangat tinggi tanpa mempertimbangkan kondisi calon suami yang miskin—hingga mahar itu menjadi rintangan sulit menuju pernikahan—tidak diragukan lagi termasuk perkara yang makruh, bahkan haram. Terlebih lagi bila dibarengi biaya lain: pembelian kain-kain mahal, perhiasan yang harganya selangit, pesta dan jamuan yang penuh pemborosan, serta pembuangan makanan dan daging tanpa ada manfaat yang kembali kepada kedua mempelai. Semua itu adalah beban, belenggu, dan tradisi buruk yang wajib diperangi, dihapuskan, dan disingkirkan agar jalan menuju pernikahan bersih dari rintangannya.
Dalam hadis ʿĀisyah raḍiyallāhu ʿanhā secara marfūʿ disebutkan: “Perempuan yang paling besar keberkahannya …”]