[Bab tentang mahar dalam pernikahan
Mahar diambil dari kata 'ṣidq' (kejujuran), karena ia menunjukkan keinginan tulus suami terhadap istri, dan ia merupakan kompensasi yang disebutkan pada akad nikah atau sesudahnya.
Hukumnya adalah wajib, dengan dalil Al-Qur’an, Sunnah, dan ijma’.
Allah Ta‘ala berfirman: “Dan berikanlah mahar kepada para wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian yang penuh kerelaan. Apabila mereka dengan lapang hati menyerahkan kepada kalian sebagian darinya, maka makanlah (ambillah) itu sebagai sesuatu yang baik lagi menyenangkan.”
Dari perbuatan Nabi ﷺ: beliau tidak pernah menyelenggarakan pernikahan tanpa mahar, dan beliau bersabda, “Carilah, sekalipun hanya (mahar berupa) cincin dari besi.”
Para ulama telah sepakat akan disyariatkannya mahar.
Adapun jumlahnya, tidak ditentukan batas minimal ataupun maksimal. Segala sesuatu yang sah dijadikan harga atau upah sah pula dijadikan mahar, sedikit maupun banyak. Hanya saja, sebaiknya meneladani Nabi ﷺ dalam hal ini, yaitu sekitar empat ratus dirham, sebagaimana mahar putri-putri Nabi ﷺ.]