[Dan apabila suami dari seorang wanita non-ahli kitab masuk Islam sebelum terjadi hubungan suami-istri, maka pernikahan itu batal, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada ikatan (pernikahan) dengan wanita-wanita kafir.” Dalam hal ini ia wajib membayar setengah mahar, karena perpisahan terjadi dari pihaknya.
Apabila salah satu dari pasangan suami-istri yang keduanya non-ahli kitab masuk Islam, atau seorang wanita kafir yang berada di bawah suami kafir memeluk Islam setelah terjadi hubungan, maka perkara itu bergantung sampai masa iddah berakhir. Jika pasangannya masuk Islam dalam masa iddah tersebut, pernikahan tetap berlanjut; tetapi jika ia tidak masuk Islam dalam masa itu, maka jelaslah bahwa pernikahan telah putus sejak yang pertama kali masuk Islam.
Dan siapa saja yang masuk Islam sementara ia mempunyai istri lebih dari empat—dan para istrinya itu ikut masuk Islam atau mereka adalah wanita ahli kitab—maka ia harus memilih di antara mereka empat orang; sebab Qais bin Al-Harits masuk Islam dalam keadaan memiliki delapan istri, lalu Nabi ﷺ bersabda kepadanya, “Pilihlah dari mereka empat orang,” dan beliau juga mengatakan hal yang sama kepada selainnya. Allah Maha Mengetahui.]