[, maka apabila pada waktu itu sang istri boleh dinikahi karena tidak ada penghalang syar‘i, maka keduanya dibiarkan tetap dalam ikatan nikah; sebab memulai pernikahan ketika itu tidak terhalang, maka melanjutkannya pun tidak terhalang. Namun apabila pada waktu mereka mengajukan perkara atau ketika memeluk Islam sang istri tidak boleh menjadi objek akad baru, maka keduanya dipisahkan; karena larangan memulai akad meniscayakan larangan untuk meneruskannya.
Apabila mahar yang telah disebutkan untuknya semasa kafir itu sah, ia berhak menerimanya, sebab mahar itu telah wajib dengan akad dan tidak ada penghalang baginya untuk mengambilnya. Tetapi jika mahar itu batil, misalnya berupa khamar atau babi, lalu ia sudah menerimanya, maka harta itu tetap menjadi miliknya dan ia tidak berhak menuntut selainnya; karena ia menerimanya di bawah hukum syirik sehingga bebaslah tanggungan pihak yang wajib membayarnya. Selain itu, mengutik-utik perkara itu menyulitkan sekaligus dapat membuat orang menjauh dari Islam, maka ia dimaafkan sebagaimana perbuatan kekafiran lainnya juga dimaafkan. Jika ia belum menerima mahar yang batil itu, maka ditetapkan untuknya mahar sepadan. Jika ia telah menerima sebagian mahar batil dan belum menerima sisanya, maka untuk sisa itu wajib diberikan bagian yang sepadan dari mahar sepadan. Dan bila sama sekali tidak disebutkan mahar, maka ditetapkan baginya mahar sepadan karena akad tersebut tidak memuat penamaan mahar.
Apabila suami-istri masuk Islam bersama dengan melafalkan syahadat sekaligus, pernikahan mereka tetap berlangsung, karena tidak terjadi perbedaan agama di antara keduanya.
Jika seorang suami masuk Islam sementara istrinya yang ahli kitab belum, keduanya tetap berada dalam ikatan nikah; sebab seorang Muslim boleh menikahi wanita ahli kitab sejak awal, maka mempertahankan pernikahan yang sudah ada tentu lebih layak.
Apabila seorang wanita kafir memeluk Islam sementara ia masih berada di bawah suami kafirnya sebelum terjadi hubungan suami-istri, pernikahan itu batal, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada orang-orang kafir; mereka tidak halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tidak halal bagi mereka.” Dalam kasus ini ia tidak berhak atas bagian mahar apa pun, karena perpisahan terjadi dari pihaknya.]