[… serta tetapnya status muḥṣan karena akad tersebut, maka akad itu sah.
Termasuk pula hukum pernikahan orang-orang kafir adalah bahwa kita mengakui pernikahan mereka yang rusak menurut syariat kita dengan dua syarat:
-
Mereka meyakini bahwa pernikahan itu sah dalam agama mereka; pernikahan yang tidak mereka yakini kehalalannya tidak kita akui, karena hal itu bukan bagian dari agama mereka.
-
Mereka tidak membawa perkara itu kepada kita; apabila mereka mengadukannya kepada kita, kita tidak mengakuinya, berdasarkan firman Allah ﷻ: “dan putuskanlah perkara mereka menurut apa yang Allah turunkan.”
Maka apabila mereka meyakini keabsahan nikahnya menurut syariat mereka dan tidak mengadukannya kepada kita, kita tidak mengusik mereka. Buktinya, Nabi ﷺ pernah memungut jizyah dari kaum Majusi Hajar tetapi tidak mempersoalkan pernikahan mereka, padahal beliau mengetahui bahwa mereka menghalalkan hubungan dengan mahram. Demikian pula banyak orang yang memeluk Islam pada masa Nabi ﷺ; beliau membiarkan pernikahan mereka dan tidak menanyakan rinciannya.
Jika mereka datang kepada kita sebelum akad nikah dilangsungkan, maka kita mengakadkannya menurut hukum agama kita, dengan ijab-qabul, wali, dan dua saksi adil dari kalangan kita, sebagaimana firman Allah ﷻ: “Apabila engkau memutuskan perkara mereka, putuskanlah dengan adil.”
Adapun bila mereka datang setelah akad nikah mereka terlaksana, kita tidak meneliti bagaimana akad itu dilakukan.
Demikian pula, bila kedua pasangan itu memeluk Islam dalam keadaan sudah menikah, kita tidak memeriksa cara akad dan terpenuhinya syarat-syaratnya pada masa lalu; yang kita perhatikan adalah keadaan nikah itu pada saat perkara diajukan atau pada saat keislaman mereka…]