maka pendapat yang rajih menyatakan bahwa ia tidak wajib mengqadha salat yang awal waktunya sempat ia jumpai kemudian ia mengalami haid atau nifas sebelum sempat menunaikannya.
Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmū‘ al-Fatāwā (23/335) mengenai masalah ini: “Pendapat yang paling kuat menurut dalil adalah mazhab Abū Ḥanīfah dan Mālik: ia tidak dibebani apa-apa, karena kewajiban qadha hanya muncul dengan perintah baru, sedangkan di sini tidak ada perintah yang mewajibkan qadha. Selain itu, ia menunda salat dengan penundaan yang dibolehkan, maka ia tidak dianggap lalai. Adapun orang yang tidur atau lupa—meskipun ia juga tidak lalai—apa yang ia lakukan bukanlah qadha; bagi dirinya, waktu salat adalah ketika ia bangun atau ingat.” Selesai.
Kedua: istihadhah dan hukum-hukumnya.
Istihadhah adalah mengalirnya darah di luar waktunya berupa perdarahan dari pembuluh darah yang disebut al-‘ādzil.
Permasalahan wanita istihadhah rumit karena darah haid sulit dibedakan dengan darah istihadhah. Apabila darah terus-menerus keluar atau hampir sepanjang waktu, bagian mana yang harus ia anggap sebagai haid dan bagian mana yang harus ia anggap sebagai istihadhah sehingga ia tidak meninggalkan puasa dan salat karenanya? Pada dasarnya, wanita istihadhah dikenakan hukum wanita suci.