Bab tentang Pernikahan Orang-orang Kafir
Yang dimaksud dengan orang kafir adalah Ahlul Kitab dan selain mereka, seperti kaum Majusi dan para penyembah berhala.
Yang dimaksud di sini ialah akad-akad nikah yang akan tetap kami akui andai mereka memeluk Islam, atau ketika masih kafir mereka mengadukan perkara itu kepada kami.
Hukum pernikahan orang kafir—dari segi keabsahan, jatuhnya talak, zhihar, sumpah ila’, kewajiban nafkah, dan pembagian giliran—sama dengan hukum pernikahan kaum muslimin.
Mereka pun diharamkan menikahi wanita-wanita yang diharamkan atas kaum muslimin. Al-Qur’an menisbahkan seorang wanita kepada lelaki kafir dalam firman-Nya: “dan istrinya, si pemikul kayu bakar,” serta “istri Fir‘aun”; penisbahan itu menunjukkan bahwa hubungan suami-istri tersebut sah.
Syai khul-Islam Ibnu Taimiyah berkata: “Pendapat yang benar, pernikahan-pernikahan mereka yang diharamkan dalam Islam tetap haram secara mutlak; bila mereka tidak masuk Islam mereka akan disiksa karenanya, sedangkan bila mereka masuk Islam, kesalahan itu dimaafkan karena sebelumnya mereka tidak meyakini keharamannya. Adapun sah atau rusaknya akad mereka, pendapat yang tepat adalah bahwa akad itu sah dari satu sisi dan rusak dari sisi lain. Jika yang dimaksud dengan sah adalah kebolehan bertindak bebas dalam akad, maka hal itu hanya dibolehkan dengan syarat mereka memeluk Islam. Namun jika yang dimaksud adalah berlakunya akad beserta konsekuensi-konsekuensi hukum suami-istri—seperti menjadi halal bagi wanita yang telah ditalak tiga kali, terjadinya talak di dalamnya, serta tetapnya