baik cacat yang sejenis maupun berbeda, karena seseorang tidak merasa jijik terhadap cacat yang juga ada pada dirinya. Apabila salah satu dari keduanya menyatakan ridha terhadap cacat pasangannya—baik dengan ucapan “Aku rela” atau lewat tanda-tanda kerelaan yang jelas setelah ia mengetahui cacat itu—maka gugurlah hak pilihnya.
Jika hak pilihan itu memang ada, pelaksanaannya tidak sah kecuali di hadapan hakim, karena perkara ini memerlukan ijtihad dan pertimbangan. Hakimlah yang memfasakh nikah atas permintaan pihak yang berhak, atau ia memberi izin kepadanya untuk memfasakh sendiri.
Apabila fasakh terjadi sebelum hubungan suami-istri, maka istri tidak berhak atas mahar; sebab bila fasakh berasal dari pihak istri, perpisahan itu datang darinya, sedangkan bila berasal dari pihak suami berarti cacat itu telah ia sembunyikan darinya, sehingga fasakh terjadi karena dirinya.
Namun bila fasakh dilakukan sesudah hubungan, istri tetap berhak atas mahar yang telah disebutkan dalam akad, karena mahar itu menjadi wajib dengan akad dan tetap dengan hubungan, sehingga tidak gugur.
Tidak sah menikahkan anak perempuan kecil, perempuan gila, atau budak perempuan dengan lelaki yang mempunyai cacat yang membolehkan nikah dibatalkan, sebab wali mereka hanya boleh bertindak demi kemaslahatan mereka. Jika wali tidak mengetahui cacat itu lalu kemudian mengetahuinya, nikah harus difasakh guna menyingkirkan mudarat dari mereka.
Apabila wanita dewasa berakal rela menikah dengan lelaki yang terputus kemaluannya atau impoten, walinya tidak boleh menghalanginya, karena hak untuk bersetubuh adalah hak dirinya sendiri.
Adapun jika ia rela menikah dengan lelaki gila, berpenyakit kusta, atau belang kulit berat, walinya berhak melarangnya, karena dikhawatirkan mudarat itu menular kepada anak dan menimbulkan kesusahan bagi keluarganya.