lama, dan bahwa nikah mut‘ah telah diharamkan. Setelah itu, generasi salaf maupun khalaf sepakat atas keharamannya, kecuali segelintir Rafidhah yang tidak layak diperhitungkan.
- Syarat-syarat rusak yang tidak membatalkan akad nikah:
Apabila dalam akad nikah disyaratkan pengguguran salah satu hak perempuan—misalnya disyaratkan bahwa ia tidak mendapat mahar, atau tidak mendapat nafkah, atau disyaratkan bahwa pembagian giliran untuknya lebih sedikit daripada madunya—maka syarat tersebut gugur namun akadnya tetap sah, karena syarat itu menyangkut sesuatu di luar inti akad; ia tidak wajib disebutkan dan ketidaktahuan terhadapnya tidak menimbulkan mudarat.
Demikian pula, bila disyaratkan bahwa calon istri harus muslimah lalu ternyata ia wanita Ahli Kitab, akadnya sah dan suami mempunyai hak memilih untuk membatalkan akad.
Demikian juga, bila disyaratkan ia perawan, atau cantik, atau berdarah bangsawan tetapi ternyata tidak demikian, suami boleh membatalkan akad karena syaratnya tidak terpenuhi.
Begitu pula, bila seorang lelaki menikahi seorang wanita dengan anggapan ia merdeka, lalu terbukti ia budak, maka—bila lelaki itu termasuk orang yang tidak dibolehkan menikahi budak—keduanya dipisahkan; tetapi bila ia termasuk yang dibolehkan, ia bebas memilih apakah akan melanjutkan atau membatalkan akad.
Hal yang sama berlaku jika seorang perempuan menikah dengan laki-laki yang disangkanya merdeka, kemudian terbukti ia budak; perempuan itu berhak memilih. Apabila seorang budak perempuan dimerdekakan sedangkan ia masih menjadi istri seorang budak laki-laki, ia pun bebas memilih, sebagaimana Barīrah, yang setelah dimerdekakan ketika masih menjadi istri seorang budak, memilih berpisah darinya—riwayat al-Bukhārī dan lainnya.