[—tanpa tipu muslihat, demi kemaslahatan perempuan dalam maharnya.” Selesai kutipan.
Apabila masing-masing dari kedua perempuan itu disebutkan mahar yang mandiri dan sempurna, tanpa rekayasa, serta dengan persetujuan mereka berdua, maka akad sah karena tidak ada mudarat.
Kedua: Nikah muhallil. Yaitu seorang laki-laki menikahi seorang perempuan dengan syarat bahwa setelah ia membuatnya halal bagi suami pertama, ia akan menceraikannya; atau ia meniatkan hal tersebut tanpa menyebutkannya dalam akad; atau kedua belah pihak telah sepakat atas maksud itu sebelum akad. Dalam seluruh keadaan ini pernikahan batal, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Maukah kalian aku beritahu tentang kambing jantan sewaan?” Mereka menjawab, “Mau, wahai Rasulullah!” Beliau bersabda, “Itulah muhallil. Allah melaknat muhallil dan orang yang dimuhallilkan.” Diriwayatkan oleh Ibnu Mājah, al-Hākim, dan lainnya.
Ketiga: Jika akad nikah digantungkan pada syarat masa depan—misalnya ia berkata, “Aku menikahimu ketika awal bulan tiba,” atau, “Jika ibumu ridha”—maka nikah tidak sah, karena nikah adalah akad pertukaran sehingga tidak sah digantungkan pada syarat.
Demikian pula apabila ia menikahkannya untuk jangka waktu tertentu; seperti ia berkata, “Aku menikahimu dan bila besok tiba ceraikan dia,” atau ia berkata, “Aku menikahinya selama sebulan atau setahun,” maka batal-lah nikah yang bersifat sementara ini, yaitu nikah mut‘ah.
Syekh Taqiyuddin berkata, “Riwayat-riwayat yang tersebar luas lagi mutawatir sepakat bahwa Allah Ta‘ala mengharamkan nikah mut‘ah setelah sempat menghalalkannya.”
Dan al-Qurṭubī berkata, “Semua riwayat sepakat bahwa masa kebolehan nikah mut‘ah belum…"]