[1. Nikah syighar, yaitu ketika seorang wali menikahkan perempuan di bawah perwaliannya dengan syarat wali lain menikahkan perempuan di bawah perwaliannya kepadanya, tanpa mahar di antara keduanya. Disebut syighar dari kata syughūr yang berarti “kosong dari imbalan”; ada pula yang mengatakan dinamai syighar dari syaghara al-kalb—anjing mengangkat kakinya untuk kencing—karena keburukannya diserupakan dengan najis kencing anjing. Pada bentuk ini seorang perempuan dijadikan ganti perempuan lain. Para ulama telah sepakat akan keharamannya; akadnya batil dan kedua pasangan wajib dipisahkan, baik ketiadaan mahar itu disebutkan secara tegas maupun dibiarkan tanpa disebut, berdasarkan hadis Ibnu ‘Umar: “Sesungguhnya Nabi ﷺ melarang syighar; syighar ialah seorang laki-laki menikahkan putrinya dengan syarat laki-laki lain menikahkan putrinya kepadanya, dan di antara mereka berdua tidak ada maskawin.” —Riwayat Muttafaq ‘alaih.
Syekh Taqiyuddin berkata, “Keputusan yang tepat adalah: Allah mengharamkan nikah syighar karena seorang wali wajib menikahkan perempuan di bawah perwaliannya apabila ia dipinang oleh lelaki yang sekufu’, dengan mempertimbangkan maslahat, bukan dorongan syahwat. Mahar adalah hak perempuan, bukan hak wali. Wali ataupun ayah tidak boleh menikahkannya kecuali demi kemaslahatannya; tidak boleh menikahkannya demi kepentingan dirinya sendiri. Dengan tindakan itu gugurlah kewaliannya. Bila tujuannya menukar kemaluan perempuan ini dengan kemaluan perempuan lain, berarti ia tidak memedulikan maslahatnya, dan keadaannya sama dengan menikahkannya demi harta bagi dirinya, bukan bagi perempuan tersebut; keduanya sama-sama terlarang. Oleh karena itu, jika wali menetapkan mahar hanya sebagai tipu daya sedangkan maksud sebenarnya adalah syighar, maka akad tidak sah—sebagaimana ditegaskan Ahmad—karena tujuannya hanyalah agar ia menikah dengan syarat ia sendiri dinikahkan perempuan lain. Syariat menegaskan bahwa perbuatan ini hanya terjadi demi kepentingan wali, bukan maslahat wanita, baik mahar itu disebutkan maupun tidak, sebagaimana dikatakan Mu‘awiyah dan lainnya. Adapun Ahmad membolehkannya apabila mahar yang disebut benar-benar dimaksudkan.]