[– Demikian pula, apabila seorang istri mensyaratkan agar suaminya tidak memindahkannya dari rumahnya atau negerinya; syarat ini sah, dan suami tidak berhak memindahkannya kecuali dengan izinnya.
– Demikian pula, apabila ia mensyaratkan agar ia tidak dipisahkan dari anak-anaknya atau dari kedua orang tuanya; syarat ini sah. Jika suami melanggarnya, istri berhak membatalkan pernikahan.
– Apabila ia mensyaratkan penambahan mahar, atau agar mahar itu diberikan dalam mata uang tertentu, syarat tersebut sah dan mengikat. Suami wajib menunaikannya; jika tidak, istri berhak membatalkan pernikahan. Hak pilih ini bersifat tidak serta-merta; ia boleh memfasakh kapan saja ia kehendaki, selama dari dirinya belum tampak tanda kerelaan—padahal ia mengetahui pelanggaran suami terhadap syaratnya. Jika kerelaan itu tampak, gugurlah hak pilihnya.
Umar ibn al-Khaththab pernah berkata kepada seorang lelaki yang ia putuskan harus memenuhi syarat yang ditetapkan istrinya. Lelaki itu berkata, “Kalau begitu kami akan bercerai.” Umar pun menegaskan, “Hak-hak diputuskan oleh syarat-syarat.”
Juga berdasarkan hadis: “Orang-orang beriman terikat dengan syarat-syarat mereka.”
Al-‘Allâmah Ibn al-Qayyim berkata, “Wajib menunaikan syarat-syarat tersebut, karena merekalah yang paling berhak untuk dipenuhi. Inilah konsekuensi syariat, akal, dan qiyâs yang benar; sebab seorang wanita tidak rela menyerahkan kehormatannya kepada suaminya kecuali dengan syarat itu. Andaikata pemenuhannya tidak wajib, akad tidak lahir dari kerelaan, melainkan merupakan pemaksaan terhadap sesuatu yang tidak Allah dan Rasul-Nya wajibkan atasnya.”
Kedua: syarat-syarat yang batal dalam pernikahan. Syarat-syarat yang batal dalam pernikahan terbagi dua:
- Syarat-syarat batal yang membatalkan akad, yang terdiri dari tiga macam:]