[Bab tentang syarat-syarat dalam pernikahan
Yang dimaksud dengan syarat-syarat dalam pernikahan ialah setiap ketentuan yang salah satu pihak suami-istri tetapkan dalam akad terhadap pihak yang lain, selama di dalamnya ada maslahat bagi yang menetapkannya.
Tempat (keberlakuan) syarat itu adalah apa yang tercantum di dalam akad atau apa yang telah mereka sepakati sebelum akad.
Syarat-syarat tersebut terbagi dua: sah dan batal.
Pertama: syarat-syarat yang sah dalam pernikahan:
– Termasuk syarat yang sah menurut mayoritas ulama ialah apabila seorang istri mensyaratkan agar suaminya menceraikan madunya, karena hal itu membawa manfaat baginya. Sebagian ulama lain memandang syarat ini tidak sah, sebab Nabi ﷺ melarang seorang perempuan mensyaratkan agar “saudarinya” dicerai supaya ia dapat membalik piringnya, dan larangan menunjukkan ketidakabsahan.
– Termasuk pula syarat yang sah dalam pernikahan: apabila seorang istri mensyaratkan agar suaminya tidak mengambil selir (budak perempuan untuk digauli) atau tidak menikah lagi di atasnya; bila suami menepatinya, akad tetap berlangsung, tetapi bila ia melanggarnya maka istri berhak membatalkan pernikahan, berdasarkan hadis: “Sesungguhnya syarat yang paling berhak kalian penuhi ialah syarat yang dengannya kalian menghalalkan kemaluan.”]