[Haram pula bagi seorang laki-laki muslim yang merdeka untuk menikahi budak perempuan muslimah, karena hal itu akan menyebabkan anak-anaknya lahir dengan status budak. Pengecualian berlaku apabila ia khawatir terjerumus ke dalam zina dan tidak mampu membayar mahar perempuan merdeka maupun menebus harga budak; saat itulah ia diperbolehkan menikahi budak perempuan muslimah, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Dan barang siapa di antara kalian yang tidak sanggup menikahi perempuan-perempuan merdeka yang terjaga lagi beriman, maka (bolehlah ia menikahi) hamba sahaya perempuan yang kalian miliki, yang beriman … Yang demikian itu bagi siapa di antara kalian yang khawatir terjerumus kesulitan.”
Seorang budak laki-laki juga haram menikahi perempuan yang menjadi tuannya, menurut kesepakatan ulama, karena tidak mungkin bersatu statusnya sebagai tuan dengan statusnya sebagai istri; masing-masing mempunyai ketentuan hukum tersendiri.
Demikian pula, seorang tuan haram menikahi budak perempuan miliknya, karena akad kepemilikan lebih kuat daripada akad nikah; dua akad yang derajatnya tidak setara tidak dapat berhimpun.
Adapun berhubungan badan dengan budak perempuan melalui kepemilikan (milk al-yamin) hukumnya sama dengan hubungan badan melalui akad nikah dalam perkara-perkara yang telah disebutkan. Perempuan yang haram digauli melalui akad—seperti perempuan yang masih dalam masa iddah, perempuan yang sedang berihram, atau perempuan yang telah ditalak tiga—juga haram digauli melalui kepemilikan; sebab bila akad saja diharamkan karena menjadi jalan menuju hubungan badan, maka hubungan badan itu sendiri tentu lebih layak untuk diharamkan.]