Haram bagi seorang laki-laki untuk menikahi kembali perempuan yang telah ia talak tiga kali, sampai perempuan tersebut digauli oleh suami lain melalui akad yang sah, berdasarkan firman Allah Ta‘ala: “Talak itu dua kali … kemudian apabila ia menceraikannya (lagi),” yakni talak yang ketiga, “maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sesudah itu sebelum ia menikah dengan suami yang lain.”
Haram pula menikahi perempuan yang sedang berihram sampai ia bertahallul dari ihramnya.
Demikian juga, orang yang sedang berihram tidak boleh mengakadkan pernikahan dengan seorang perempuan, karena sabda Nabi ﷺ, “Orang yang berihram tidak boleh menikah, menikahkan, atau meminang,” diriwayatkan oleh semua perawi kecuali Bukhari.
Tidak halal pula bagi orang kafir menikahi perempuan muslimah, sebagaimana firman Allah Ta‘ala, “Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan perempuan-perempuan mukmin) sebelum mereka beriman.”
Seorang muslim juga tidak boleh menikahi perempuan kafir, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan musyrik sebelum mereka beriman,” dan firman-Nya, “Dan janganlah kalian mempertahankan ikatan (pernikahan) dengan perempuan-perempuan kafir.” Pengecualian dari larangan ini adalah perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab; seorang laki-laki muslim boleh menikahinya, karena firman Allah Ta‘ala, “(Dihalalkan bagi kalian) perempuan-perempuan terjaga dari kalangan orang-orang beriman dan perempuan-perempuan terjaga dari kalangan orang yang diberi Kitab sebelum kalian.” Ayat ini menjadi pengecualian bagi keumuman dua ayat sebelumnya tentang haramnya menikahi perempuan kafir, dan para ulama telah bersepakat tentang hal itu.