dan para perawi lain, dan hadis ini berstatus sebagai hadis yang disandarkan kepada Nabi ﷺ karena merupakan persetujuan beliau.
Peringatan penting:
Apabila seorang perempuan yang haid atau nifas suci sebelum matahari terbenam, ia wajib menunaikan salat Zuhur dan Asar pada hari itu. Jika ia suci sebelum terbit fajar, ia wajib menunaikan salat Magrib dan Isya pada malam tersebut, karena waktu salat kedua juga menjadi waktu salat pertama ketika ada uzur.
Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmū‘ al-Fatāwā (22/434): “Karena itu, jumhur ulama—seperti Mālik, asy-Syāfi‘ī, dan Aḥmad—berpendapat: apabila perempuan yang haid suci pada akhir siang, ia menunaikan salat Zuhur dan Asar sekaligus; dan apabila ia suci pada akhir malam, ia menunaikan salat Magrib dan Isya sekaligus. Hal ini juga dinukilkan dari ‘Abdurraḥmān bin ‘Auf, Abū Hurairah, dan Ibnu ‘Abbās, karena pada keadaan uzur waktu kedua salat itu menjadi waktu bersama bagi salat pertama. Maka apabila ia suci di akhir siang, waktu Zuhur masih tersisa sehingga ia menunaikannya sebelum Asar; dan apabila ia suci di akhir malam, waktu Magrib masih tersisa dalam keadaan uzur sehingga ia menunaikannya sebelum Isya.” Selesai.
Adapun jika waktu suatu salat sudah masuk lalu ia mengalami haid atau nifas sebelum sempat menunaikannya,