bibinya dari pihak ibu, berdasarkan sabda Nabi ﷺ, “Jangan kalian menggabungkan seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ayah, dan jangan pula seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ibu,” (HR. Bukhari dan Muslim). Nabi ﷺ juga menjelaskan hikmahnya dengan bersabda, “Apabila kalian melakukannya, kalian akan memutus tali kekerabatan,” sebab di antara para madu biasanya timbul rasa cemburu; bila salah satunya masih kerabat yang lain, akan terjadi pemutusan hubungan. Apabila seorang perempuan ditalak lalu selesai masa iddahnya, maka halal bagi suami untuk menikahi saudari perempuan, bibi dari pihak ayah, maupun bibi dari pihak ibunya, karena sebab yang dikhawatirkan itu telah hilang.
Tidak boleh pula mengumpulkan lebih dari empat istri, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “…perempuan-perempuan (yang kalian sukai) dua, tiga, atau empat….” Nabi ﷺ memerintahkan orang yang ketika masuk Islam memiliki istri lebih dari empat agar menceraikan istri yang melebihi empat.
Jenis kedua: keharaman yang timbul karena faktor sementara yang bisa hilang.
Haram menikahi perempuan yang sedang menjalani iddah dari laki-laki lain, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “…dan janganlah kalian bertekad mengadakan akad nikah sebelum iddah itu mencapai akhirnya.” Hikmahnya, dikhawatirkan ia hamil sehingga dapat menyebabkan bercampurnya benih dan kekacauan nasab.
Haram pula menikahi perempuan pezina apabila diketahui perzinaannya, hingga ia bertobat dan selesai iddahnya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “Perempuan pezina tidak dinikahi kecuali oleh laki-laki pezina atau musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang beriman.”