al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

– Istri anak kandung—hingga ke keturunannya yang paling bawah—haram dinikahi, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “…dan para menantu kalian yang berasal dari sulbi kalian.”

– Ibu mertua beserta seluruh neneknya menjadi haram bagi seorang suami seketika setelah akad saja, berdasarkan firman-Nya, “…dan ibu-ibu istri kalian.”

– Anak tiri—yakni anak perempuan istri—beserta cucu-cucunya menjadi haram apabila sang suami telah mencampuri ibunya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “…dan anak-anak tiri kalian yang berada dalam asuhan kalian, yang berasal dari istri-istri yang telah kalian campuri; tetapi jika kalian belum mencampuri mereka, maka tidak ada dosa atas kalian.”

Setelah menjelaskan macam-macam perempuan yang diharamkan dinikahi dalam ayat tersebut, selayaknya kita membacanya secara utuh. Allah Ta‘ala berfirman: “Diharamkan atas kalian (menikahi) ibu-ibu kalian, anak-anak perempuan kalian, saudara-saudara perempuan kalian, bibi-bibi kalian dari pihak ayah, bibi-bibi kalian dari pihak ibu, anak-anak perempuan saudara laki-laki, anak-anak perempuan saudara perempuan, ibu-ibu yang menyusui kalian, saudara-saudara perempuan sesusuan, ibu-ibu istri kalian, anak-anak tiri kalian yang berada dalam asuhan kalian yang berasal dari istri-istri yang telah kalian campuri—tetapi bila kalian belum mencampuri mereka, maka tidak ada dosa atas kalian—serta istri-istri anak kandung kalian. Dan diharamkan pula mengumpulkan dua saudara perempuan, kecuali apa yang telah berlalu. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”

Bagian Kedua: perempuan-perempuan yang keharamannya bersifat sementara.

Bagian ini terbagi menjadi dua:

  1. Perempuan yang haram dinikahi karena dikumpulkan dalam satu ikatan.

Maka haram mengumpulkan dua saudara perempuan dalam satu pernikahan, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “…dan (diharamkan) mengumpulkan dua saudara perempuan,” demikian pula haram mengumpulkan seorang perempuan dengan bibinya dari pihak ayah maupun

وتحرم زوجة ابنه وإن نزل؛ لقوله تعالى: ﴿وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُم﴾ . وتحرم عليه أم زوجته وجداتها بمجرد العقد؛ لقوله تعالى: ﴿وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ﴾ . وتحرم بنت الزوجة وبنات أولادها إذا دخل بالأم؛ لقوله تعالى: ﴿وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ﴾ . هذا؛ ويناسب أن نقرأ الآية الكريمة متصلة بعد أن بينا ما ذكر فيها من أنواع المحرمات من النساء في النكاح؛ قال تعالى: ﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاتُكُمْ وَبَنَاتُ الأَخِ وَبَنَاتُ الأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُوراً رَحِيماً﴾ . القسم الثاني: ما كان تحريمه منهن مؤقتا. وهو نوعان: النوع الأول: ما يحرم من أجل الجمع. فيحرم الجمع بين الأختين؛ لقوله تعالى: ﴿وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الأُخْتَيْنِ﴾ ، وكذا يحرم الجمع بين المرأة وعمتها وبين

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie