– Anak perempuan saudara laki-laki, cucu perempuan saudara laki-laki dari pihak anak laki-lakinya, serta cucu perempuan saudara laki-laki dari pihak anak perempuannya, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “...dan anak-anak perempuan saudara laki-laki.”
– Bibi dari pihak ayah dan bibi dari pihak ibu, berdasarkan firman-Nya, “...dan bibi-bibi kalian dari pihak ayah serta bibi-bibi kalian dari pihak ibu.”
– Perempuan yang bersumpah saling melaknat (li‘ān) haram dinikahi oleh laki-laki yang melaknatnya, sebagaimana diriwayatkan al-Jauzajānī dari Sahl bin Sa‘d: “Sunnah telah menetapkan bagi pasangan yang saling melaknat bahwa keduanya dipisahkan dan tidak boleh bersatu lagi selamanya.” Al-Muwaffaq berkata, “Kami tidak mengetahui seorang pun yang berpendapat berbeda.”
Apa yang diharamkan karena susuan sama dengan yang diharamkan karena nasab pada kelompok-kelompok di atas; maka setiap perempuan yang haram dinikahi karena nasab juga haram dinikahi apabila sebabnya adalah susuan—seperti ibu susuan dan saudara perempuan sesusuan—berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “...dan ibu-ibumu yang menyusui kamu serta saudara-saudara perempuanmu karena susuan,” dan sabda Nabi ﷺ, “Diharamkan karena susuan apa yang diharamkan karena nasab,” (muttafaq ‘alaih).
Selain itu, karena hubungan pernikahan, haram pula menikahi istri ayah dan istri kakek, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “...dan janganlah kamu menikahi perempuan-perempuan yang pernah dinikahi oleh ayah-ayahmu.”