Bab: Perempuan-perempuan yang haram dinikahi
Perempuan yang haram dinikahi terbagi ke dalam dua golongan.
Golongan pertama: perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya (haram mu’abbad).
Jumlahnya ada empat belas: tujuh haram karena hubungan nasab dan tujuh haram karena sebab lain. Semuanya disebutkan dalam firman Allah Ta‘ala, “...dan janganlah kamu menikahi...” pada dua ayat itu.
Pertama: perempuan-perempuan yang haram dinikahi karena nasab. Rinciannya sebagai berikut:
– Ibu dan nenek, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu.”
– Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, cucu perempuan dari anak perempuan, serta cicit perempuan dari anak laki-laki, berdasarkan firman-Nya, “...dan anak-anak perempuanmu.”
– Saudara perempuan—baik saudara kandung, seayah, maupun seibu—berdasarkan firman-Nya, “...dan saudara-saudara perempuanmu.”
– Anak perempuan saudara perempuan, cucu perempuan saudara perempuan dari pihak anak laki-laki, dan cucu perempuan saudara perempuan dari pihak anak perempuan, berdasarkan firman-Nya, “...dan anak-anak perempuan saudara perempuan.”