al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

Bab: Perempuan-perempuan yang haram dinikahi

Perempuan yang haram dinikahi terbagi ke dalam dua golongan.

Golongan pertama: perempuan yang haram dinikahi untuk selamanya (haram mu’abbad).

Jumlahnya ada empat belas: tujuh haram karena hubungan nasab dan tujuh haram karena sebab lain. Semuanya disebutkan dalam firman Allah Ta‘ala, “...dan janganlah kamu menikahi...” pada dua ayat itu.

Pertama: perempuan-perempuan yang haram dinikahi karena nasab. Rinciannya sebagai berikut:

– Ibu dan nenek, berdasarkan firman Allah Ta‘ala, “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu.”

– Anak perempuan, cucu perempuan dari anak laki-laki, cucu perempuan dari anak perempuan, serta cicit perempuan dari anak laki-laki, berdasarkan firman-Nya, “...dan anak-anak perempuanmu.”

– Saudara perempuan—baik saudara kandung, seayah, maupun seibu—berdasarkan firman-Nya, “...dan saudara-saudara perempuanmu.”

– Anak perempuan saudara perempuan, cucu perempuan saudara perempuan dari pihak anak laki-laki, dan cucu perempuan saudara perempuan dari pihak anak perempuan, berdasarkan firman-Nya, “...dan anak-anak perempuan saudara perempuan.”

باب في المحرمات في النكاح المحرمات في النكاح قسمان: القسم الأول: اللاتي يحرمن تحريما مؤبدًا. وهن أربع عشرة: سبع يحرمن بالنسب، وسبع يحرمن بالسبب، وهن المذكورات في قوله تعالى: ﴿وَلا تَنْكِحُوا﴾ الآيتين. أولاً: اللاتي يحرمن بالنسب، وبيانهن كما يلي: الأم والجدة؛ لقوله تعالى: ﴿حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ﴾ . والبنت، وبنت الابن، وبنت البنت، وبنت الابن؛ لقوله تعالى: ﴿وَبَنَاتُكُمْ﴾ . والأخت؛ شقيقة كانت، أو لأب أو لأم؛ لقوله تعالى: ﴿وَأَخَوَاتُكُمْ﴾ . وبنت الأخت وبنت ابنها وبنت بنتها؛ لقوله تعالى: ﴿وَبَنَاتُ الأُخْتِ﴾ .

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie