[Bab tentang kesepadanan (sekufu) dalam nikah.
Kesepadanan secara bahasa berarti kesetaraan dan kemiripan.
Yang dimaksud di sini adalah kesetaraan antara kedua calon mempelai dalam lima hal:
-
Agama: laki-laki yang pendosa dan fasik tidak sekufu dengan perempuan yang suci dan adil, karena kesaksiannya serta periwayatannya tertolak, dan hal itu merupakan cacat pada kemanusiaannya.
-
Kedudukan, yaitu nasab: laki-laki non-Arab tidak sekufu dengan perempuan Arab.
-
Kebebasan: seorang budak—baik sepenuhnya maupun yang baru merdeka sebagian—tidak sekufu dengan perempuan merdeka, karena ia berkurang kedudukannya oleh status perbudakan.
-
Pekerjaan: orang yang berprofesi rendah, seperti juru bekam atau penenun, tidak sekufu dengan putri seorang yang pekerjaannya terhormat, semisal pedagang.
-
Kemampuan harta sesuai mahar dan nafkah yang wajib dipenuhi: laki-laki yang tidak mampu tidak sekufu dengan perempuan yang berkecukupan, karena ia akan menimbulkan mudarat bagi istrinya akibat ketidakmampuannya menafkahi.]