al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

“Dan nikahkanlah orang-orang yang belum menikah di antara kalian,” dan Dia Taʿala juga berfirman, “Maka janganlah kalian menghalangi mereka,” serta ayat-ayat lain yang semakna.

Adapun wali bagi seorang perempuan adalah: ayahnya; kemudian wali wasiatnya (orang yang diwasiati ayah untuk mengurusnya); lalu kakek dari pihak ayah ke atas; kemudian anaknya; cucu-cucunya ke bawah; lalu saudara laki-laki kandung; kemudian saudara laki-laki seayah; lalu anak-anak mereka; setelah itu paman kandung (saudara laki-laki ayah seayah-seibu); kemudian paman seayah; lalu anak-anak keduanya; kemudian kerabat laki-laki terdekat menurut urutan ʿaṣabah sebagaimana dalam pewarisan; setelah itu orang yang memerdekakannya; dan terakhir penguasa/hakim.

Syarat keempat: ada dua saksi pada akad nikah; berdasarkan hadis Jabir yang marfūʿ, “Tidak sah nikah tanpa wali dan dua saksi adil,” maka akad nikah tidak sah kecuali dihadiri dua saksi yang adil.

At-Tirmidzi berkata, “Inilah yang diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ, para tābiʿīn setelah mereka, dan ulama selain mereka; mereka menyatakan, ‘Tidak ada nikah kecuali dengan saksi,’ dan para pendahulu tidak berselisih tentang hal ini—kecuali segelintir ulama belakangan.”

تعال: ﴿وَأَنْكِحُوا الْأَيَامَى مِنْكُمْ﴾ ، وقال تعالى: ﴿فَلا تَعْضُلُوهُنَّ﴾ ، وغير ذلك من الآيات. وولي المرأة هو: أبوها، وصيه فيها، ثم جدها لأب وإن علا، ثم ابنها، ثم بنوه وإن نزلوا، ثم أخوها لأبوين، ثم أخوها لأب، ثم بنوهما، ثم عمها لأبوين، ثم عمها لأب، ثم بنوهما، ثم أقرب عصبتها نسبا؛ كالإرث، ثم المعتق، ثم الحاكم. الشرط الرابع: الشهادة على عقد النكاح؛ لحديث جابر مرفوعا: "لا نكاح إلا بولي وشاهدي عدل"؛ فلا يصح إلا بشاهدين عدلين. قال الترمذي: "العمل عليه عند أهل العلم من أصحاب النبي ﷺ ومن بعدهم من التابعين وغيرهم؛ قالوا: لا نكاح إلا بشهود، ولم يختلف في ذلك من مضى منهم؛ إلا قوم من المتأخرين من أهل العلم".

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie