“Dan nikahkanlah orang-orang yang belum menikah di antara kalian,” dan Dia Taʿala juga berfirman, “Maka janganlah kalian menghalangi mereka,” serta ayat-ayat lain yang semakna.
Adapun wali bagi seorang perempuan adalah: ayahnya; kemudian wali wasiatnya (orang yang diwasiati ayah untuk mengurusnya); lalu kakek dari pihak ayah ke atas; kemudian anaknya; cucu-cucunya ke bawah; lalu saudara laki-laki kandung; kemudian saudara laki-laki seayah; lalu anak-anak mereka; setelah itu paman kandung (saudara laki-laki ayah seayah-seibu); kemudian paman seayah; lalu anak-anak keduanya; kemudian kerabat laki-laki terdekat menurut urutan ʿaṣabah sebagaimana dalam pewarisan; setelah itu orang yang memerdekakannya; dan terakhir penguasa/hakim.
Syarat keempat: ada dua saksi pada akad nikah; berdasarkan hadis Jabir yang marfūʿ, “Tidak sah nikah tanpa wali dan dua saksi adil,” maka akad nikah tidak sah kecuali dihadiri dua saksi yang adil.
At-Tirmidzi berkata, “Inilah yang diamalkan oleh para ulama dari kalangan sahabat Nabi ﷺ, para tābiʿīn setelah mereka, dan ulama selain mereka; mereka menyatakan, ‘Tidak ada nikah kecuali dengan saksi,’ dan para pendahulu tidak berselisih tentang hal ini—kecuali segelintir ulama belakangan.”