Nikah seorang bisu sah melalui tulisan atau isyarat yang dapat dipahami.
Apabila ijab dan kabul telah terlaksana, akad nikah pun sah, sekalipun orang yang mengucapkannya sedang bercanda dan tidak bermaksud serius; karena Nabi ﷺ bersabda, “Tiga perkara yang bercandanya dianggap sungguh-sungguh dan sungguh-sungguhnya pun sungguh-sungguh: talak, nikah, dan rujuk.” (HR. at-Tirmidzi).
Adapun syarat sahnya akad nikah ada empat:
Syarat pertama: penentuan identitas masing-masing calon mempelai; tidak cukup wali berkata, “Aku nikahkan engkau dengan putriku,” bila ia memiliki beberapa putri, atau berkata, “Aku nikahkan dia dengan putramu,” padahal ia mempunyai beberapa putra. Penentuan tersebut dapat dilakukan dengan menunjuk langsung kepada orang yang dinikahkan, menyebutkan namanya, atau menyifatinya dengan ciri yang membedakannya.
Syarat kedua: kerelaan masing-masing calon mempelai; akad tidak sah apabila salah satunya dipaksa, berdasarkan hadis Abu Hurairah, “Seorang janda tidak dinikahkan sampai dimintai pendapatnya, dan seorang gadis tidak dinikahkan sampai dimintai izinnya.” (Muttafaq ‘alaih). Pengecualian berlaku bagi yang masih kecil dan belum balig atau yang kurang akal; walinya boleh menikahkannya tanpa izin.
Syarat ketiga: akad atas perempuan harus dilaksanakan oleh walinya; Nabi ﷺ bersabda, “Tidak sah nikah kecuali dengan wali.” (Diriwayatkan oleh lima imam selain an-Nasā’ī). Apabila seorang perempuan menikahkan dirinya sendiri tanpa walinya, nikahnya batal; karena hal itu membuka jalan menuju perzinaan dan karena perempuan cenderung kurang pertimbangan dalam memilih yang terbaik baginya. Allah Ta‘ala pun memanggil para wali ketika membicarakan pernikahan, seraya berfirman,