al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan
  1. Firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar; niscaya Dia memperbaiki amal-amal kalian, mengampuni dosa-dosa kalian, dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, sungguh ia telah meraih kemenangan yang agung.”

Adapun rukun akad nikah ada tiga:

Rukun pertama: adanya kedua calon mempelai yang terbebas dari penghalang sahnya pernikahan; misalnya si perempuan bukan termasuk wanita yang haram dinikahi laki-laki tersebut karena hubungan nasab, persusuan, masa idah, dan selainnya, serta si laki-laki bukan seorang kafir sementara perempuan itu seorang Muslimah—demikian pula penghalang-penghalang syar‘i lain yang akan kami jelaskan, insya Allah.

Rukun kedua: terjadinya ijab, yakni lafaz yang diucapkan wali atau orang yang menggantikannya, misalnya ia berkata kepada calon suami, “Aku nikahkan engkau dengan Fulanah,” atau “Aku kawinkan engkau dengannya.”

Rukun ketiga: terjadinya kabul, yakni lafaz yang diucapkan calon suami atau orang yang menggantikannya, misalnya ia berkata, “Aku terima nikah ini,” atau “Aku terima pernikahan ini.”

Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu Qayyim, berpendapat bahwa nikah sah dengan setiap lafaz yang menunjukkan makna pernikahan, tidak terbatas pada lafaz “nikahkan” atau “kawinkan” saja.

Adapun pihak yang membatasinya pada dua lafaz tersebut beralasan bahwa keduanya lah yang disebutkan dalam Al-Qur’an, seperti firman Allah Ta‘ala: “Tatkala Zaid telah selesai memenuhi keperluannya terhadapnya, Kami nikahkan engkau dengannya,” dan firman-Nya: “Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang pernah dinikahi ayah-ayah kalian.” Akan tetapi, pada hakikatnya hal itu tidak menunjukkan pembatasan pada dua lafaz tersebut saja. Allahu a‘lam.

الثالثة: قوله تعالى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيدا يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً﴾ . وأما أركان عقد النكاح فهي ثلاثة الركن الأول: وجود الزوجين الخاليين من الموانع التي تمنع صحة النكاح؛ بأن لا تكون المرأة مثلاً من اللواتي يحرمن على هذا الرجل بنسب أو رضاع أو عدة أو غير ذلك، ولا يكون الرجل مثلاً كافراً والمرأة مسلمة ... وغير ذلك من الموانع الشرعية التي سنبينها إن شاء الله. الركن الثاني: حصول الإيجاب، وهو اللفظ الصادر من الولي أو من يقوم مقامه؛ بأن يقول للزوج: زوجتك فلانة أو أنكحتكها الركن الثالث: حصول القبول، وهو اللفظ الصادر من الزوج أو من يقوم مقامه؛ بأن يقول: قبلت هذا النكاح أو هذا التزويج. واختار شيخ الإسلام ابن تيمية وتلميذه ابن القيم أن النكاح ينعقد بكل لفظ يدل عليه، ولا يقتصر على لفظ الإنكاح والتزويج ووجهة نظر من قصره على لفظ الإنكاح والتزويج: أنهما اللفظان اللذان ورد بهما القرآن؛ كقوله تعالى: ﴿فلَمَّا قَضَى زَيْدٌ مِنْهَا وَطَراً زَوَّجْنَاكَهَا﴾ ، وكقوله تعالى: ﴿وَلا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آبَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ﴾ ، لكن ذلك في الواقع لا يعني الحصر في هذين اللفظين. والله أعلم.

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie