- Firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dan ucapkanlah perkataan yang benar; niscaya Dia memperbaiki amal-amal kalian, mengampuni dosa-dosa kalian, dan barang siapa menaati Allah dan Rasul-Nya, sungguh ia telah meraih kemenangan yang agung.”
Adapun rukun akad nikah ada tiga:
Rukun pertama: adanya kedua calon mempelai yang terbebas dari penghalang sahnya pernikahan; misalnya si perempuan bukan termasuk wanita yang haram dinikahi laki-laki tersebut karena hubungan nasab, persusuan, masa idah, dan selainnya, serta si laki-laki bukan seorang kafir sementara perempuan itu seorang Muslimah—demikian pula penghalang-penghalang syar‘i lain yang akan kami jelaskan, insya Allah.
Rukun kedua: terjadinya ijab, yakni lafaz yang diucapkan wali atau orang yang menggantikannya, misalnya ia berkata kepada calon suami, “Aku nikahkan engkau dengan Fulanah,” atau “Aku kawinkan engkau dengannya.”
Rukun ketiga: terjadinya kabul, yakni lafaz yang diucapkan calon suami atau orang yang menggantikannya, misalnya ia berkata, “Aku terima nikah ini,” atau “Aku terima pernikahan ini.”
Syekh al-Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnu Qayyim, berpendapat bahwa nikah sah dengan setiap lafaz yang menunjukkan makna pernikahan, tidak terbatas pada lafaz “nikahkan” atau “kawinkan” saja.
Adapun pihak yang membatasinya pada dua lafaz tersebut beralasan bahwa keduanya lah yang disebutkan dalam Al-Qur’an, seperti firman Allah Ta‘ala: “Tatkala Zaid telah selesai memenuhi keperluannya terhadapnya, Kami nikahkan engkau dengannya,” dan firman-Nya: “Dan janganlah kalian menikahi perempuan-perempuan yang pernah dinikahi ayah-ayah kalian.” Akan tetapi, pada hakikatnya hal itu tidak menunjukkan pembatasan pada dua lafaz tersebut saja. Allahu a‘lam.