Bab tentang Akad Nikah, Rukun-rukun, dan Syarat-syaratnya
Disunnahkan, ketika hendak melangsungkan akad nikah, untuk mendahuluinya dengan sebuah khutbah yang disebut khutbah Ibnu Mas‘ûd. Khutbah ini dapat dibacakan oleh orang yang menikahkan ataupun salah seorang hadirin, dengan lafaz berikut:
“Sesungguhnya segala puji bagi Allah; kami memuji-Nya, memohon pertolongan-Nya, memohon ampunan-Nya dan bertobat kepada-Nya. Kami berlindung kepada Allah dari keburukan diri kami dan dari kejelekan amal-amal kami. Barang siapa diberi petunjuk oleh Allah, tiada seorang pun yang dapat menyesatkannya; dan barang siapa disesatkan-Nya, maka tiada seorang pun yang dapat memberinya petunjuk. Aku bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba serta utusan-Nya.”
Hadis ini diriwayatkan oleh lima imam ahli hadis dan dinilai hasan oleh at-Tirmiżî.
Setelah khutbah tersebut, dianjurkan membaca tiga ayat dari Kitab Allah:
-
Firman-Nya: “Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kalian kepada Allah dengan sebenar-benar takwa, dan janganlah sekali-kali kalian mati melainkan dalam keadaan Muslim.”
-
Firman-Nya: “Wahai sekalian manusia, bertakwalah kalian kepada Tuhan kalian yang telah menciptakan kalian dari diri yang satu, lalu darinya Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia mengembangbiakkan laki-laki serta perempuan yang banyak. Bertakwalah kepada Allah yang dengan (nama-Nya) kalian saling meminta dan (peliharalah) hubungan kekerabatan. Sesungguhnya Allah senantiasa mengawasi kalian.”