[Allah Ta‘ala berfirman: “Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: itu adalah sesuatu yang menimbulkan mudarat; maka jauhilah perempuan pada waktu haid dan janganlah kalian mendekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah bersuci, maka campurilah mereka di tempat yang Allah perintahkan kepadamu.” (QS. al-Baqarah: 222). Makna “menjauh” (i‘tizâl) di sini adalah meninggalkan hubungan intim.
Nabi ﷺ juga bersabda, “Lakukanlah segala sesuatu selain hubungan intim,” diriwayatkan oleh para imam hadits kecuali al-Bukhari; dalam redaksi lain: “kecuali bersetubuh.”
Karena itu, suami boleh menikmati istrinya yang sedang haid selain bersetubuh pada kemaluannya, seperti mencium, menyentuh, dan yang semisalnya.
Tidak diperbolehkan pula bagi suami menalak istrinya ketika ia haid. Allah Ta‘ala berfirman: “Wahai Nabi, apabila kalian menceraikan perempuan maka ceraikanlah mereka pada waktu idahnya,” yakni ketika mereka suci dan belum digauli. Nabi ﷺ memerintahkan orang yang menalak istrinya dalam keadaan haid agar menarik kembali talaknya, lalu menalaknya lagi pada saat ia suci, bila ia memang hendak menceraikannya.
Kesucian (ṭuhr) adalah berhentinya darah. Apabila darah telah berhenti, berarti ia telah suci dan masa haidnya selesai; ia wajib mandi, kemudian boleh melakukan semua yang sebelumnya terlarang karena haid. Apabila setelah suci ia masih mendapati cairan keruh atau kekuningan, ia tidak menghiraukannya, berdasarkan perkataan Ummu ‘Athiyah r.a.: “Kami tidak menganggap cairan kekuningan dan keruh setelah suci sebagai apa-apa,” diriwayatkan oleh al-Bukhari.]