kepada pelamar kedua, atau ia melepaskan wanita tersebut; maka pelamar kedua boleh melamar wanita itu; berdasarkan sabda Nabi ﷺ: “sampai ia memberi izin atau meninggalkannya.” Hal ini termasuk menjaga kehormatan seorang Muslim dan larangan menzaliminya.
Sebagian orang tidak peduli; mereka maju melamar seorang wanita padahal mereka tahu sudah ada orang lain yang lebih dahulu melamarnya dan lamarannya telah diterima, sehingga mereka melanggar hak saudaranya dan merusak apa yang telah tercapai dari lamarannya. Perbuatan ini haram dan sangat terlarang, dan pantas bagi siapa pun yang nekat melamar wanita yang sudah didahului orang lain—dengan dosa besarnya itu—untuk tidak mendapatkan taufik dan bahkan mendapat hukuman.
Karena itu, seorang Muslim harus memperhatikan hal ini dan menghormati hak-hak saudara seimannya; sebab hak seorang Muslim atas saudaranya sangatlah agung: ia tidak melamar di atas lamarannya, tidak menjual di atas jualannya, dan tidak menyakitinya dengan bentuk gangguan apa pun.