mencapai tiga talak, karena suami masih boleh menikahinya kembali selama masa idahnya.
Syekh Taqiyuddin berkata, “Bagi pihak yang menyebabkan masa idah—selama ia tergolong orang yang masih halal menikahi perempuan itu di masa idah—diperbolehkan menyampaikan lamaran secara terang-terangan maupun dengan sindiran.”
Haram hukumnya melamar di atas lamaran saudara Muslimnya; siapa yang telah melamar seorang wanita dan lamarannya telah diterima, haram bagi orang lain untuk melamarnya sampai ia memberi izin atau menarik diri. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi ﷺ, “Seorang laki-laki tidak boleh melamar di atas lamaran saudaranya sampai ia menikahinya atau meninggalkannya,” (HR. al-Bukhārī dan an-Nasā’ī). Muslim meriwayatkan, “Tidak halal bagi seorang mukmin melamar di atas lamaran saudaranya sampai ia melepaskannya.” Dalam hadis Ibnu ‘Umar disebutkan, “Janganlah salah seorang di antara kalian melamar di atas lamaran saudaranya,” (muttafaq ‘alaih). Riwayat al-Bukhārī lainnya berbunyi, “Seorang laki-laki tidak boleh melamar di atas lamaran laki-laki lain sampai pelamar pertama meninggalkannya atau memberinya izin.”
Hadis-hadis ini dan yang semakna dengannya menunjukkan haramnya seorang Muslim melamar di atas lamaran saudaranya dan bahwa hal itu merupakan pelanggaran terhadap hak-hak mereka. Apabila pelamar pertama ditolak, atau ia mengizinkan