[Hal itu menunjukkan bahwa ia tidak boleh berkhalwat dengannya, perempuan itu tidak mengetahuinya, dan ia tidak memandang darinya kecuali bagian-bagian yang lazim tampak dari tubuhnya. Keringanan ini khusus bagi orang yang kuat dugaan lamarannya akan diterima; jika ia tidak dapat melihatnya secara langsung, ia boleh mengutus seorang perempuan tepercaya untuk mengamatinya lalu menyifatinya kepadanya, karena diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ pernah mengutus Ummu Sulaim untuk melihat seorang perempuan, riwayat Ahmad.
Apabila seseorang dimintai pendapat tentang seorang pelamar atau calon yang dilamar, wajib baginya menyebutkan apa yang ada pada orang tersebut berupa kekurangan dan selainnya; hal itu tidak dianggap ghibah.
Haram melamar wanita yang sedang menjalani masa idah secara terang-terangan, misalnya dengan mengatakan, “Aku ingin menikahimu,” berdasarkan firman Allah Ta‘ala: «Dan tidak ada dosa bagi kalian untuk menyampaikan sindiran lamaran kepada wanita yang sedang menunggu»; ayat ini membolehkan lamaran secara sindiran kepada perempuan yang beriddah, seperti ucapan, “Aku sebenarnya tertarik pada orang sepertimu,” atau, “Jangan sampai aku kehilanganmu.” Ini menunjukkan keharaman lamaran yang terang-terangan—semisal, “Aku ingin menikahimu”—karena ucapan yang jelas tidak memuat kemungkinan selain nikah, sehingga dikhawatirkan dorongan keinginan akan membuat perempuan tergesa-gesa menyatakan idahnya telah selesai padahal belum.
Imam Ibnu al-Qayyim berkata, “Lamaran secara terang-terangan kepada wanita yang beriddah diharamkan, bahkan diharamkan pula dalam idah wafat, padahal penentuan berakhirnya idah itu bukan di tangan perempuan; sebab pembolehan lamaran bisa menjadi celah untuk mendorong perempuan segera menjawab dan berbohong tentang selesainya idah. Adapun lamaran, baik terang-terangan maupun sindiran, dibolehkan kepada perempuan yang ditalak suaminya dengan talak bain tanpa…]