[Bab tentang hukum-hukum khitbah (lamaran)
Beliau ﷺ bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang perempuan, lalu ia dapat melihat darinya sesuatu yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah," diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud. Dalam riwayat lain: "Lihatlah dia, karena itu lebih memungkinkan terciptanya keharmonisan antara kalian berdua."
Hadis ini menunjukkan bolehnya melihat apa yang lazimnya tampak dari perempuan yang dipinang, dan hal itu hendaknya tanpa sepengetahuannya serta tanpa berduaan dengannya.
Para ahli fikih berkata, "Bagi orang yang hendak meminang seorang wanita dan kuat dugaan lamarannya akan diterima, dibolehkan melihat bagian yang biasa tampak, tanpa khalwat, selama aman dari fitnah." Selesai.
Dalam hadis Jabir disebutkan, "Aku biasa bersembunyi untuk melihatnya, hingga aku melihat sebagian dari dirinya yang mendorongku untuk menikahinya." ]