al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[Bab tentang hukum-hukum khitbah (lamaran)
Beliau ﷺ bersabda, "Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang perempuan, lalu ia dapat melihat darinya sesuatu yang mendorongnya untuk menikahinya, maka lakukanlah," diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud. Dalam riwayat lain: "Lihatlah dia, karena itu lebih memungkinkan terciptanya keharmonisan antara kalian berdua."
Hadis ini menunjukkan bolehnya melihat apa yang lazimnya tampak dari perempuan yang dipinang, dan hal itu hendaknya tanpa sepengetahuannya serta tanpa berduaan dengannya.
Para ahli fikih berkata, "Bagi orang yang hendak meminang seorang wanita dan kuat dugaan lamarannya akan diterima, dibolehkan melihat bagian yang biasa tampak, tanpa khalwat, selama aman dari fitnah." Selesai.
Dalam hadis Jabir disebutkan, "Aku biasa bersembunyi untuk melihatnya, hingga aku melihat sebagian dari dirinya yang mendorongku untuk menikahinya." ]

باب في أحكام الخطبة قال ﵊: "إذا خطب أحدكم امرأة؛ فقدر أن يرى منها بعض ما يدعوه إلى نكاحها؛ فليفعل"، رواه أحمد وأبو داود، وفي حديث آخر: "انظر إليها؛ فإنه أحرى أن يؤدم بينكما". فدل ذلك على الإذن في النظر إلى ما يظهر من المخطوبة غالبا، وأن يكون ذلك من غير علمها، ومن غير خلوة بها. قال الفقهاء: "ويباح لمن أراد خطبة امرأة وغلب على ظنه إجابته: نظر ما يظهر غالبا، بلا خلوة، إن أمن من الفتنة" انتهى. وفي حديث جابر: "فكنت أتخبأ لها، حتى رأيت منها بعض ما دعاني إلى نكاحها".

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie