[Kemudian beliau ﷺ bersabda, "Dan barang siapa belum mampu," yakni tidak sanggup melaksanakan pernikahan berikut segala biayanya. "Maka hendaklah ia berpuasa," yaitu menjadikan puasa sebagai terapi pengganti. "Karena puasa itu baginya ibarat kebiri;" ia menahan syahwat dan menjauhkannya dari bahaya sebagaimana kebiri memotong syahwat. Sebab, dengan mengurangi makan dan minum, orang yang berpuasa merasakan lemahnya dorongan syahwat dan keadaan khusus ketika berpuasa berupa rasa takut dan takwa kepada Allah, sebagaimana firman-Nya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa," dan firman-Nya: "Dan berpuasa itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui." Maka Nabi ﷺ memerintahkan untuk melawan syahwat dan menghindari bahayanya dengan dua langkah yang berurutan: langkah pertama, menikah apabila mampu; dan langkah kedua, berpuasa bagi yang belum mampu menikah, yang menunjukkan bahwa seseorang tidak boleh membiarkan dirinya berada di jalan-jalan bahaya. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta‘ala, "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian dan hamba-hamba sahaya kalian yang saleh…" hingga firman-Nya, "Dan hendaklah orang-orang yang belum sanggup menikah menjaga kesucian dirinya sampai Allah memberi kecukupan kepada mereka dengan karunia-Nya." ]