dikenal mempunyai banyak anak; berdasarkan hadis Anas RA bahwa Nabi ﷺ bersabda, “Menikahlah kalian dengan perempuan yang penyayang lagi subur, karena aku akan berbangga dengan banyaknya kalian di hadapan umat-umat lain pada Hari Kiamat.” Hadis ini diriwayatkan oleh an-Nasā’ī dan selainnya, dan ada pula beberapa hadis lain dengan makna serupa.
Hukum menikah berbeda-beda sesuai keadaan seseorang, kemampuan fisik dan finansialnya, serta kesiapannya memikul tanggung jawab.
Nabi ﷺ menganjurkan para pemuda untuk menikah lebih awal, karena mereka lebih membutuhkan pernikahan dibanding yang lain. Beliau bersabda, “Wahai sekalian pemuda! Barang siapa di antara kalian mampu menanggung biaya pernikahan, hendaklah ia menikah; karena pernikahan itu lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa belum mampu, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu merupakan pengekang baginya.” (HR. al-Bukhārī, Muslim, dan lainnya).
Istilah “al-bā’ah” ada yang menafsirkannya sebagai jimaʿ (hubungan seksual), ada pula sebagai biaya pernikahan; kedua penafsiran ini tidak bertentangan, karena maksudnya: siapa pun yang mampu melakukan jimaʿ karena sanggup menanggung biaya pernikahan.
Sabda beliau “lebih menundukkan pandangan” berarti lebih mencegah mata orang yang menikah dari memandang perempuan asing, sedangkan “lebih menjaga kemaluan” berarti lebih kuat menahan dan melindunginya agar tidak terjerumus ke dalam perbuatan keji.