[Maka pernikahan menjadi wajib bagi seseorang yang khawatir terjerumus ke dalam zina apabila ia tidak menikah, karena pernikahan merupakan jalan untuk menjaga dirinya dari keharaman. Dalam keadaan seperti ini, Syaikh al-Islām Ibnu Taimiyah berkata: “Apabila seseorang membutuhkan pernikahan dan takut kesulitan bila meninggalkannya, hendaklah ia mendahulukannya atas haji yang wajib.” Ulama lain menambahkan: “Bagi orang itu, menikah lebih utama daripada haji sunah, salat sunah, dan puasa sunah.”
Mereka juga menegaskan bahwa dalam kondisi ini tidak ada perbedaan antara orang yang mampu menafkahi dan yang tidak.
Syaikh Taqiyuddin berkata: “Tampak dari ucapan Imam Ahmad dan mayoritas ulama bahwa kecukupan harta tidak menjadi syarat, karena Allah telah menjanjikan kekayaan melalui firman-Nya: ‘Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya.’ Nabi ﷺ sendiri kerap memasuki pagi hari tanpa memiliki apa-apa dan menutup sore hari tanpa menyisakan apa-apa, bahkan beliau pernah menikahkan seorang lelaki yang tidak sanggup menyediakan cincin besi.”
Pernikahan dianjurkan (sunnah) apabila ada hasrat seksual tetapi tidak ada kekhawatiran terjatuh ke dalam zina, karena ia mengandung banyak maslahat bagi laki-laki dan perempuan.
Pernikahan dibolehkan (mubah) ketika tidak ada hasrat atau kecenderungan untuk menikah—seperti pada orang yang impoten atau telah lanjut usia—namun dalam keadaan ini bisa menjadi makruh, sebab hal itu menghalangi perempuan dari tujuan hakiki pernikahan, yakni penjagaan kehormatannya, dan bahkan dapat menyakitinya.]