al-Moulakhas al-FiqhiShalih al-Fauzan

[7. Mengangkat keturunan manusia dari kehidupan bak hewan kepada kehidupan manusia yang mulia.

Selain itu, masih banyak maslahat besar lain yang dihasilkan oleh pernikahan syar’i yang mulia dan bersih, yang dibangun di atas Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.

Pernikahan adalah akad syar’i yang menghalalkan masing-masing pasangan menikmati pasangannya, sebagaimana sabda Nabi ﷺ, “Berwasiatlah yang baik kepada para wanita, karena mereka hanyalah tawanan di sisi kalian; kalian telah menghalalkan kehormatan mereka dengan kalimat Allah.”

Akad nikah adalah sebuah mītsāq (perjanjian) antara kedua mempelai; Allah Ta‘ala berfirman, “…dan mereka telah mengambil dari kalian perjanjian yang kokoh,” (QS. an-Nisā’ 4:21). Karena itu, akad ini mewajibkan masing-masing suami–istri menunaikan konsekuensinya; Allah Ta‘ala juga berfirman, “Wahai orang-orang yang beriman, penuhilah seluruh akad,” (QS. al-Mā’idah 5:1).

Orang yang memiliki kemampuan dan merasa aman dari berbuat aniaya dibolehkan menikah lebih dari satu istri; Allah Ta‘ala berfirman, “Maka nikahilah wanita-wanita (lain) yang kalian sukai: dua, tiga, atau empat. Tetapi jika kalian khawatir tidak mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja,” (QS. an-Nisā’ 4:3). Keadilan yang dimaksud di sini adalah keadilan yang dapat diupayakan, yakni menyamakan para istri dalam nafkah, pakaian, tempat tinggal, dan giliran bermalam.

Dibolehkannya poligami termasuk keindahan syariat ini dan bukti kesesuaiannya untuk setiap zaman dan tempat, karena di dalamnya terdapat maslahat besar bagi laki-laki, perempuan, dan masyarakat, di antaranya:]

ومنها: الترفع ببني الإنسان عن الحياة البهيمية إلى الحياة الإنسانية الكريمة. إلى غير ذلك من المصالح العظيمة التي تترتب على النكاح الشرعي الشريف النظيف القائم على كتاب الله وسنة رسوله. والنكاح عقد شرعي يقتضي حل استمتاع كل من الزوجين بالآخر، كما قال النبي ﷺ: "استوصوا بالنساء خيراً؛ فإنهن عوان عندكم، استحللتم فروجهن بكلمة الله". وعقد النكاح ميثاق بين الزوجين؛ قال تعالى: ﴿وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقاً غَلِيظاً﴾ ؛ فهو عقد يوجب على كل من الزوجين نحو الآخر الوفاء بمقتضاه؛ قال تعالى: ﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ﴾ . ويباح لمن عنده المقدرة والأمن من الحيف أن يتزوج بأكثر من واحدة؛ قال تعالى: ﴿فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً﴾ ، والعدل المطلوب هنا هو: العدل المستطاع، وهو التسوية بين الزوجات في النفقة والكسوة والمسكن والمبيت. وإباحة تعدد الزوجات من محاسن هذه الشريعة وصلاحيتها لكل زمان ومكان؛ لما فيه من المصالح العظيمة للرجال والنساء والمجتمعات:

Perusahaan

  • Tentang
  • Harga
  • Mengapa Menerjemahkan?

Dukungan

  • Hubungi kami
  • Laporkan bug
  • Dukung kami
  • Donasi
  • AI combat arena

Ikuti kami

© 2026 Kutub. Hak cipta dilindungi.
Syarat dan ketentuanKebijakan privasiCookie